Wagub Seno: SK Gubernur Tentang Penepatan Tarif ASK akan Direvisi

Nety     58x     Berita

SAMARINDA-Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Seno Aji menegaskan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim akan segara melakukan revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus kepada seluruh aplikator yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

“SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus kepada seluruh aplikator yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur akan direvisi dan menyesuaikan kondisi yang ada sekarang,” tegas Wagub Seno Aji usai melakukan dengar pendapat antara pemerintah, mitra, maxim dan aplikator, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/8/2025)

Wagub Seno menambahkan, selama 14 hari kerja Dinas Perhubungan Kaltim akan berdiskusi dengan tiga aplikator Gojek, Grab dan Maxim termasuk dengan mitra-mitranya, sekaligus lembaga-lembaga pengawas Komdigi, KPPU, konsumen dan lainnya.

“Kita akan membuat SK Gubernur baru tentang penetapan tarif ASK yang nantinya akan berlaku untuk ketiga aplikasi tersebut," ungkap Wagub.

Wagub Seno meminta perwakilan Gojek, Grab dan Maxim untuk mencari formula baru yang disesuaikan dengan kepentingan mitra, kepentingan aplikator dan kepentingan masyarakat.

"Secepat mungkin paling lambat 14 hari kerja,” tegas Wagub Seno.(mar/yans/adpimprovkaltim)

Bagikan Postingan ini :
26