Wagub Seno Sampaikan Nota Penjelasan Dua Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim

Nety     12x     Berita

SAMARINDA - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur H Seno Aji menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemprov Kaltim tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kaltim pada Rapat Paripurna ke-28 DPRD Provinsi Kaltim, di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci Samarinda, Senin (4/8/2025).

Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel dan dihadiri 39 anggota DPRD Kaltim, serta perwakilan Forkopimda Kaltim, Sekda Kaltim Sri Wahyuni, staf ahli, asisten dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, Wagub Seno Aji mengungkapkan usulan Ranperda inisiatif yang diajukan oleh Pemprov Kaltim dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada legislatif baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis yang menjadi latar belakang penyusunan Raperda tersebut.

“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat, atas perhatian dan kesediaannya untuk segera membahas Ranperda dimaksud yang merupakan Ranperda prioritas untuk diselesaikan sesegera mungkin,” ungkap Seno Aji.

Menurut Seno, upaya dan kebijakan pemerintah daerah tentu memerlukan dukungan semua pihak. Oleh karenanya, kepada pimpinan dan anggota dewan untuk dapat memberikan dukungan dalam pembahasan Ranperda ini nantinya sehingga dapat diimplementasikan sesegera mungkin, demi menunjang keberlanjutan dan keberlangsungan pembangunan daerah kedepannya.

“Dengan perubahan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dapat
beroperasi sesuai dengan regulasi terbaru, mengelola sumber daya alam secara optimal dan memilki manajemen yang efektif demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” jelas Seno Aji.

Terkait Ranperda tentang Jamkrida Kaltim, Wagub Seno mengatakan bahwa penyusunan rancangan perubahan Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2012 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan peraturan lebih lanjut, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan serta memberikan manfaat bagi BUMD. Terutama dalam upaya mengembangkan dan memajukan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi salah satu kekuatan perekonomian daerah.

“Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Kaltim saat ini sudah tidak sesuai/relevan lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, karena itu diperlukan perubahan pada beberapa pasal dan ayat untuk menyesuaikan PP Nomor 57 Tahun 2017 tentang BUMD. Karena Perda tersebut sebelum terbitnya PP Nomor 54 Tahun 2017, sehingga ketentuan terkait modal dasar yang telah disetor, pembagian keuntungan dan lainnya, perlu disesuaikan kembali,” kata Seno Aji.

“Sekali lagi pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas perhatian DPRD Kaltim, dalam menanggapi secara positif serta kesediaannya untuk membahas dua Ranperda tersebut sehingga nantinya dapat ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya. (her/yans/adpimprovkaltim)

Bagikan Postingan ini :
26