Terima Gerakan Kalimantan Timur Melawan Diam, Sekda Sri Paparkan Pergub Program Gratispol Dalam Proses

Nety     145x     Berita

SAMARINDA - Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda dan Kepala Biro Pemerintahan Perbatasan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kaltim Siti Sugianti menerima para mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Kalimantan Timur Melawan Diam.

Sekda Sri menyampaikan apresiasi kepada BEM mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang memberikan perhatian dan kajian terhadap berbagai program Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Saya mengapresiasi. Ini artinya mahasiswa menjadi bagian dari pelaku pembangunan, tidak hanya Pemerintah. Kita juga perlu suara-suara dan kritikan dari adik-adik mahasiswa,” kata Sekda Sri Wahyuni saat menjawab tuntutan aksi mahasiswa Gerakan Kalimantan Tumur Mewalam Diam di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 10 Juni 2025.

Terkait aspirasi yang disampaikan mahasiswa menyoroti pelaksanaan program 100 hari kerja gubernur dan wakil gubernur.

Saat peluncuran program unggulan Provinsi Kaltim, Sekda Sri menjelaskan Pemprov Kaltim juga melibatkan mahasiswa dan masyarakat.

Bahkan di luar Convention Hall sebagai tempat peluncuran program Gratispol, juga sudah menyiapkan booth (stan) interaktif bagi pengunjung untuk mendapatkan informasi tentang Program Gratispol.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kaltim maupun semua pemerintah daerah ketika akan melaksanakan kegiatan harus punya landasan hukum.

"Kita tentu tidak ingin membuat kegiatan serampangan. Visi misi sekalipun dituangkan ke dalam RPJMD dan ketika akan dilaksanakan ada payungnya, baik peraturan gubernur dalam bentuk surat keputusan gubernur tentang petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan,” paparnya.

Sri Wahyuni menambahkan Program Gratispol dalam 100 hari kerja gubernur dan wakil gubernur Kaltim telah dipersiapkan payung hukumnya.

“Jadi kita siapkan peraturannya, baik peraturan gubernur maupun surat keputusan gubernur," jelasnya.

Tentang program pelayanan kesehatan gratis, diakui Sekda Sri saat ini dalam proses akhir.

"Itu yang harus diketahui para mahasiswa,” tegas Sri Wahyuni.

Peraturan gubernur, kata Sekda Sri tidak bisa langsung ditetapkan oleh gubernur, tetapi harus disampaikan lebih dulu kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi.

“Sudah dua kali kita sampaikan, difasilitasi, kita perbaiki dan kita kirim kembali ke Kemendagri. Kita tinggal menunggu hasil akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Pergub Gratispol sudah bisa ditetapkan, dan setelah itu akan kita buatkan buku saku untuk pelaksanaannya,” ujarnya.

Sekda Sri mengingatkan mahasiswa terkait tuntutan yang disampaikan bahwa pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota punya kewenangan masing-masing dan tidak boleh melampaui kewenangan.

Sekda Sri menyarankan para mahasiswa lebih spesifik dan mendiskusikan dengan kabupaten kota terkait isu-isu lintas daerah itu menjadi kewenangan provinsi ataupun pemerintah pusat.

"Pemerintah ada batas kewenangannya. Melanggar kewenangan berarti melanggar aturan. Dan melanggar aturan bisa proses hukum. Kita harus taat pada hukum, taat pada prosedur dan proses,” tegas Sekda Sri Wahyuni.(mar/yans/adpimprovkaltim)

Bagikan Postingan ini :
26