Terima Aspirasi Rakyat Kaltim Terkait Pemangkasan DBH, Gubernur Harum Siap Sampaikan ke Pusat

Nety     59x     Berita

SAMARINDA - Sore menjelang Magrib, Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud menerima aspirasi rakyat Kaltim yang digagas Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADK) bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat, di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (16/10/2025).

Secara simbolis Ketua LPADK Vendy Meru menyerahkan tanah, batu bara dan air dalam sebuah bejana kaca sebagai representasi sumber daya alam Kaltim kepada Gubernur Harum, disertai tiga tuntutan rakyat Kaltim yang ditandatangani perwakilan tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat Kaltim.

“Kami menerima aspirasi dan tuntutan dari masyarakat Kaltim, akan kami sampaikan ke pemerintah pusat. Karena sebagai kepala daerah, kami adalah wakil pemerintah pusat dan perpanjangan tangan pusat di daerah, tapi kami juga dipilih oleh rakyat. Insyaallah kami sampaikan aspirasi ini ke Presiden, Menkeu dan Menteri ESDM,” kata Harum.

Gubernur Harum menjelaskan penyampaian tuntutan ini adalah murni dari masyarakat Kaltim, yang turut bereaksi ketika tahu adanya pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD), khususnya untuk dana bagi hasil (DBH) yang dipangkas lebih dari 70 persen untuk provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim. Karena hal tersebut tentu saja sangat berpengaruh terhadap program dan kegiatan pembangunan di Bumi Etam, serta berdampak kepada perekonomian daerah.

“Jadi DBH Minerba yang seharusnya Rp6 triliun tapi akibat adanya pemangkasan Kaltim hanya mendapatkan sekitar Rp1,4 triliun. Sebenarnya kalau unsur dana TKD lainnya yang dipotong seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana desa (DD) dan lainnya mungkin kami tidak terlalu keberatan. Tapi untuk DBH Minerba ini kami minta ditinjau ulang,” jelas Harum.

Sebagai informasi, “Tiga Tuntutan Rakyat Kalimantan Timur” yaitu, pertama, batalkan segera pemangkasan DBH atau rakyat Kaltim akan menutup Sungai Mahakam sebagal jalur distribusi kekayaan Kaltim yang hanya dinikmati pusat. Kedua, kembalikan 50 persen pendapatan dari SDA kepada daerah penghasil atau rakyat Kaltim akan menolak investasi serta izin-izin eksploitasi baru di tanah Kalimantan. Ketiga, melibatkan masyarakat Kaltim dalam setiap perumusan kebijakan nasional terkalt SDA, atau rakyat akan mengelola kekayaannya secara mandiri sesuai hak kedaulatan rakyat.

“Kami memberikan waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak pernyataan sikap ini dibacakan kepada pemerintah pusat untuk merespon tiga tuntutan rakyat Kaltim. Kami tidak mau menjadi penonton. Kami tolak adanya pemangkasan terhadap DBH. Tidak ada tendensi apapun disini, ini murni suara kami sebagai rakyat Kaltim. Sampaikan aspirasi kami ini ke pusat. DBH harus dikembalikan ke daerah,” tegas Vendy Meru selaku pimpinan perwakilan aksi. (her/yans/adpimprovkaltim)

Bagikan Postingan ini :
26