SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali meneguhkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Hal ini ditandai dengan pelantikan lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur Periode 2025–2029 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, mewakili Gubernur Kalimantan Timur, pada Rabu (8/10/2025) di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.
Pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, jajaran Forkopimda, perwakilan Korem 091/ASN, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. Adapun lima komisioner yang resmi dilantik adalah Sencihan, Wesley Liano Hutasoit, Hajaturamsyah, Juraidah, dan Muhammad Idris.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sekda Sri Wahyuni, disampaikan ucapan selamat kepada para komisioner yang baru. Ia berharap amanah ini menjadi ladang pengabdian dan membawa manfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur. “Komisi Informasi merupakan ujung tombak keterbukaan publik, serta bukti nyata transparansi pemerintah dalam memastikan setiap warga berhak atas informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sri Wahyuni.
Menurutnya, keberadaan Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Lembaga ini tidak hanya menjadi pengawas keterbukaan publik, tetapi juga jembatan penting antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka dan berintegritas. Semoga para komisioner mampu bekerja dengan profesional, menjaga independensi, dan terus bersinergi dalam mewujudkan visi Kaltim yang transparan dan berdaya,” tambahnya.
Momen ini menjadi langkah awal dalam melanjutkan estafet kepemimpinan Komisi Informasi Kaltim menuju era keterbukaan publik yang lebih kuat dan berkelanjutan. (evi/her/adpimprovkaltim)