Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas'ud (Harum) menginstruksikan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim agar secara rutin melaksanakan tes urine.
Hal itu ditegaskan Gubernur Harum saat Rapat Forum Komunikasi Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa, 17 Juni 2025.
"Ini wajib dilakukan secara berkala," tegas Harum.
Tes urine bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim menurut Gubernur Harum, sangat penting sebagai upaya bersama melakukan pencegahan.
"Jangan sampai terpapar dan terindikasi sebagai pemakai. Apalagi terbukti sebagai pengedar. Saya pastikan akan diberi sanksi berat," tegas Harum lagi.
Sanksi berat yang dimaksud Gubernur Harum, selain sanksi disiplin dan adminstrasi, juga pencopotan jabatan.
"Bahkan diberhentikan dari ASN," tambah Harum.
Pemberian sanksi bagi ASN lanjut Gubernur Harum, bentuk komitmen nyata Pemerintah Provinsi Kaltim dalam membangun birokrasi yang bersih dari narkoba.
"Sekaligus upaya preventif menjaga integritas dan keteladanan para aparatur pemerintah kepada masyarakat," ungkap Harum.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan Kalimantan Timur sampai saat ini menjadi daerah transit sekaligus tujuan (pasar) penyelundupan barang haram (narkotika) di Indonesia.
"Panjang garis pantai kita 3.760 km membentang dari Kabupaten Berau hingga Paser, tapi pos kita hanya ada enam," sebutnya.
Selain jalur laut yang terbuka, penyelundupan narkotika juga marak melalui jalur udara Kaltim.
"Bandara kita (Balikpapan) dalam enam bulan ini sudah 16 kali terjadi kasus narkotika," bebernya.
Data dari BNNP Kaltim mencatat empat wilayah rawan peredaran gelap narkotika, yaitu Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Pertenunan Kota Samarinda, Kampung Bugis Balikpapan Barat, serta Kampung Berlin Lok Tuan Kota Bontang.
Sementara itu, data dari Kepolisian Daerah Kaltim hingga pertengahan Mei 2025 mencatat telah terjadi 595 kasus narkoba dengan total 767 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan, seperti sabu sebanyak 98.108 gram, ganja 2,8 gram, ekstasi 462 butir, obat daftar G sebanyak 49.079 butir, tembakau gorila 23,81 gram, dan katinon 1,9 gram.
Forum dirangkai diskusi seluruh instansi terkait dan diakhiri penandatanganan berita acara Forkom Terpadu P4GN oleh Gubernur Harum dan jajaran Forkopimda Kaltim.
Hadir Wakil Gubernur Kaltim H Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul, Dirnarkoba Polda Kaltim, Plt Aspidum Kejati Kaltim, Kabinda Kaltim, Danlanal Balikpapan, Danlanud Dhomber Balikpapan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kaltim Haryanta, KPTA Kaltim, Bea Cukai dan KSOP, Kepala BNN kabupaten/kota, pimpinan perangkat daerah Pemprov Kaltim dan pimpinan instansi vertikal/kementerian/lembaga di Kaltim, lembaga swadaya masyarakat dan pegiat/relawan anti narkoba.(yans/her/adpimprovkaltim)