SAMARINDA - Mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menyampaikan tanggapan dan jawaban Gubernur Kaltim atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD) Kaltim 2025-2029, pada Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim tahun 2025, di Gedung B DPRD Kaltim Karang Paci Samarinda, Rabu (11/6/2025).
Dalam Rapat Paripurna ke-17 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Sekda Sri Wahyuni menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas berbagai tanggapan filosofis, substantif dan operasional yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda RPJMD Kaltim 2025-2029 pada rapat paripurna DPRD, 2 Juni 2025 lalu.
“Pemerintah sependapat dengan DPRD Kaltim bahwasanya RPJMD menjadi instrumen yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan antardaerah, pelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan,” kata Sri.
“Kami juga mengapresiasi dukungan fraksi dewan terhadap program unggulan gratispol dan jospol. Kami bersyukur ada kesamaan persepsi bahwa program gratispol dan jospol menjawab kebutuhan masyarakat Kaltim, tidak hanya untuk jangka pendek tetapi jangka panjang. Implementasi program gratispol merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” imbuhnya.
Dari usulan tujuh fraksi DPRD Kaltim, yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi PAN-Nasdem, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat-PPP terkait Ranperda RPJMD Kaltim 2025-2029, Sekda Sri mengungkapkan Pemerintah menghargai dan menyambut baik usulan-usulan fraksi untuk membahas lebih lanjut substansi serta hal lain terkait pembangunan Kaltim jangka menengah melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
“Kami meyakini Pemerintah dan DPRD punya harapan yang sama untuk kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Kaltim. Kami juga sependapat, proses pembahasan dan penetapan Ranperda RPJMD Kaltim 2025-2029 harus dilaksanakan sesuai target waktu yang telah ditetapkan, yakni pada 15 Agustus 2025 mendatang,” pungkasnya.
Agenda lainnya, DPRD Kaltim melaksnakan proses pembentukan dan penetapan Pansus Pembahas Ranperda tentang RPJMD Kaltim 2025-2029. Serta, Penyampaian Rekomendasi Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2024.
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis dan Wakil Ketua III Yenni Eviliana serta dihadiri 34 anggota dewan, perwakilan Forkopimda Kaltim, asisten, staf ahli dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim. (her/yans/adpimprovkaltim)