TELUK PANDAN - Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas'ud (Harum) melakukan peninjauan lokasi penyelesaian permasalahan cakupan wilayah dan batas wilayah antara Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin 11 Agustus 2025.
Kunjungan Gubernur Harum ke Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur, didampingi Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri Raziras Rahmadillah, Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas'ud serta jajaran Forkopimda Kaltim, Wali Kota Bontang Hj Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Agus Haris, Bupati Kutai Timur H Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati H Mahyunadi.
Gubernur Harum menegaskan kehadiran Pemerintah Provinsi Kaltim di Dusun Sidrap bertujuan untuk memastikan, menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat Kalimantan Timur.
"Terutama memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Ini yang paling utama, standar pelayanan minimum (SPM) terlaksana maksimal di Dusun Sidrap ini," tegas Harum.
Standar Pelayanan Minimal atau SPM merupakan pelayanan dasar yang berhak diperoleh warga Sidrap.
"Kita semua wajib memastikan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, sosial (kesejahteraan) dan infrastuktur sudah diterima warga Sidrap," tambah Harum.
Selain itu, aturan hukum untuk Dusun Sidrap tidak hanya menyangkut aspek administrasi semata, tetap aspek ekonomi, jaminan sosial dan budaya, termasuk keamanan.
"Pelayanan tidak boleh diskriminatif sebab perbedaan. Warga Sidrap juga warga Indonesia, warga Kalimantan Timur," beber Harum.
Sedangkan proses dan penetapan tapal batas wilayah, lanjut Harum, tetap mengacu pada aturan hukum dan melibatkan masukan serta aspirasi masyarakat.
"Kondisi riilnya, Dusun Sidrap secara de facto (nyata) berada di Kota Bontang, tapi secara de jure (hukum) masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur," ungkap Harum.
Pertemuan dirangkai penandatanganan berita acara bersama hasil dialog Gubernur Kaltim, Wali Kota Bontang dan Bupati Kutai Timur dengan perwakilan warga Sidrap dari Dusun Pinang, Dusun Jelmu dan Dusun Batang Bengkal untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diusulkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini kita sepakat untuk tidak sepakat. Tapi nanti setelah diputuskan Kementerian Dalam Negeri melalui keputusan Mahkamah Konstitusi, maka tidak sepakat untuk kita sepakat semua," jelas Harum.
Secara konstitusional ditegaskan Gubernur Harum, bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah memediasi antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pemerintah Kota Bontang, dengan mendengarkan aspirasi warga Dusun Sidrap.
"Kita tunggu penyelesaian Keputusan MK. Waktunya tinggal dua hari lagi, tanggal 13 Agustus, ini sudah tanggal 11 Agustus. Besok lusa kasus ini akan bergulir untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Harum.
"Saudara-saudara semua, apa pun hasil keputusannya nanti, mari kita taati," tutup Harum.
Usai pertemuan, Gubernur Harum bersama Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas'ud, didampingi Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wali Kota Neni Moerniaeni meninjau tapal batas Dusun Sidrap.
Hadir para kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, Kepala Dusun Sidrap dan Kepala Desa Martadinata, Camat Teluk Pandan, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda dan wanita, serta masyarakat Dusun Sidrap.(yans/her/adpimprovkaltim)